Pengertian Dan Fungsi Jembatan Timbang
itu sering mendengar tentang istilah jembatan timbang. Lalu apa pengertian dan fungsi jembatan timbang. Berikut ini penjelasannya :
Apa arti kata Jembatan Timbang?
Arti Kata Jembatan Timbang menurut Kamus Bahasa Indonesia, Jembatan Timbang adalah : timbangan yang dipakai untuk menimbang muatan kendaraan angkutan (dengan mewajibkan kendaraan tersebut lewat di atas timbangan itu).
Sedangkan kalau menurut situs Wilkipedia, Jembatan timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang atau truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah – pindahkan (Portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan, pertanian. Sebenarnya istilah yang benar adalah Timbangan Jembatan.
Fungsi Jembatan Timbang
1. Fungsi pemantauan
Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek.
2. Fungsi pengawasan
Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi permintaan dan penawaran dari barang tersebut.
3. Fungsi penindakan
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan:
- Kep. Menhub No. KM 55 tahun 1999tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Jawa
- Kep. Menhub No. KM 1 tahun 2000tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera,
- Kep. Menhub No. KM 13 tahun 2001tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sulawesi,
- Kep. Menhub No. KM 1 tahun 2003tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Kalimantan,